Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) disusun berdasarkan informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota tentang pagu indikatif desa dan rencana kegiatan pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
Sedulur, Sumberagung – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sumberagung, Pesanggaran, Banyuwangi menyelenggarakan jaring aspirasi masyarakat untuk penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) tahun anggaran 2022, Senin, 5 Juli 2021.
Ketua BPD Sumberagung, Supriono, S.E., menyampaikan apabila tahun sebelumnya banyak usulan program pembangunan fisik yang tidak terealisasi, masyarakat bisa mengusulkan lagi atau mengajukan usulan baru.
Sejak terjadi pandemi COVID-19, Dana Desa banyak terserap untuk penanggulangan wabah, baik dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT) maupun untuk kegiatan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro.
Baca juga: Lagi, Satgas Bubarkan Lomba Burung Kicau di Sarongan
“Tidak usah pesimis jika usulan belum terealisasi. Ini karena situasi dan kondisi,” katanya.
Usulan-usulan dari jaring aspirasi ini akan dibawa ke forum musyawarah desa (Musdes) untuk menentukan skala prioritasnya. Materi ini kemudian menjadi kerangka acuan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam menyusun program dan kegiatan tahunan.
Kasi Pemerintahan Desa Sumberagung, Achmad Bahrudin, yang hadir mewakili Kepala Desa Vivin Agustin menyampaikan bahwa Pemerintah Desa wajib menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
Lanjut ke halaman berikutnya…