Sedulur, Pesanggaran – Polemik tanah Masjid Besar Baitussalam Pesanggaran berujung damai setelah para pihak yang bersengketa menandatangani poin-poin kesepakatan bersama mengenai status tanah masjid, Selasa, 23 Februari 2021. Kesepakatan ini lahir melalui sebuah diskusi yang cukup panjang dan panas di aula Kecamatan Pesanggaran.
Pukul 08.00 pagi, pihak yang bersengketa sudah berkumpul di aula kantor kecamatan: dari Kantor Urusan Agama (KUA) Pesanggaran tampak Ketua KUA, Mohamad Hasan datang mewakili institusinya; Komar El Baidla mewakili Takmir Masjid Besar Pesanggaran; dan H. M. Tarom mewakili Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI).
Baca juga: Takmir Ingin Forpimka Memediasi Polemik Tanah Masjid Besar Pesanggaran
Selain ketiga pihak yang bersengketa, Camat Pesanggaran, Ir. Sugiyo Dermawan, S.A.P., M.Si., juga mengundang pihak-pihak lain yang mengetahui duduk persoalan dan bisa menengahi perselisihan yang terjadi.

Undangan tersebut, antara lain Sekretaris Desa Pesanggaran, Marsudi; Ketua FKUB Pesanggaran, Hasyim Ali; Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pesanggaran; Dewan Masjid Indonesia (DMI); Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Pesanggaran; dan beberapa tokoh masyarakat dan tokoh agama.
Mengawali perundingan, Sugiyo Dermawan yang didampingi Kapolsek Pesanggaran, AKP Subandi, M.Si., dan Danramil Pesanggaran, Kapten Kav. Makali, memberikan kesempatan kepada para pihak yang bersengketa untuk menjelaskan duduk persoalan tanah Masjid Besar menurut versinya masing-masing.
Lanjut ke halaman berikutnya…